Ini Perbedaan Sensus, Registrasi, dan Survei Penduduk

Ini Perbedaan Sensus, Registrasi, dan Survei Penduduk

Ini Perbedaan Sensus, Registrasi, dan Survei Penduduk
15 Februari 2023

Data kependudukan memiliki dampak yang besar bagi suatu negara. Salah satu kegunaanya adalah untuk mengetahui data statistik dan memproyeksikan kondisi penduduk suatu negara. Pengumpulan data kependudukan dilakukan melalui metode sensus penduduk, registrasi penduduk dan survei penduduk.



Sensus, Registrasi, dan Survei Penduduk

Kenapa data kependudukan penting?

Apa saja metode pengumpulan data kependudukan?

Bagaimana sensus penduduk dilakukan?

Seperti apa registrasi penduduk?

Survei penduduk untuk apa?




Informasi tentang jumlah dan persebaran penduduk memiliki dampak yang besar bagi sebuah negara. Salah satu kegunaannya adalah untuk memperoleh data statistik mengenai situasi demografi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam merencanakan pembangunan. Jika dalam merencanakan pembangunan tidak memperhitungkan kondisi penduduk, maka pelaksanaan pembangunan tersebut tidak akan berjalan dengan baik.


Pengumpulan data terkait kependudukan harus dilaksanakan dengan sebuah sistem yang tertata dengan baik. Di Indonesia, terdapat tiga cara dalam mengumpulkan data penduduk, yaitu sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk.



Sensus Penduduk


Sensus penduduk bertujuan untuk mengumpulkan data terkait jumlah, komposisi, distribusi, serta kondisi penduduk lainnya. Hasil dari sensus penduduk digunakan dalam merumuskan, menjalankan, serta mengawasi berbagai kebijakan dan program pembangunan. Informasi dari sensus penduduk juga dijadikan sebagai panduan untuk mencapai Sustainable Development Goals.


Pencatatan terkait data kependudukan memiliki peran penting sebagai perhitungan demografi dan untuk proyeksi pertumbuhan penduduk. Data yang diperoleh juga disesuaikan dengan keperluan negara, situasi keuangan, kemampuan teknis pelaksanaan, dan juga kesepakatan internasional yang bertujuan untuk mengetahui perbandingan hasil sensus antar negara.


Sensus penduduk dilakukan menggunakan dua cara, yakni sensus penduduk de facto dan de jure.


  1. Sensus de facto merupakan metode penghitungan jumlah penduduk yang dilakukan dengan menghitung semua individu yang ditemui oleh petugas saat pelaksanaan sensus.
  2. Sensus de jure merupakan teknik penghitungan jumlah penduduk yang dilakukan terhadap semua orang yang tercatat dan secara resmi tinggal di suatu wilayah yang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Pengumpulan data sensus penduduk dilakukan melalui dua metode, yakni metode canvasser dan metode householder.


  1. Metode canvasser, sensus dijalankan dengan petugas yang mengunjungi tempat tinggal penduduk untuk mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini yakni pada keamanan dan kelengkapan data yang terkumpul, karena sulit bagi penduduk untuk memalsukan informasi. Namun, kelemahannya adalah prosesnya memakan waktu yang cukup lama, terutama jika wilayah yang harus didata sangat luas.
  2. Metode householder, metode ini melibatkan penduduk untuk mengisi sendiri daftar pertanyaan sensus. Keuntungan dari pendekatan ini adalah prosesnya lebih cepat karena petugas tidak perlu mengumpulkan data dari setiap individu secara langsung. Namun, data yang terkumpul berpotensi salah atau tidak akurat akibat pengisian data oleh penduduk sendiri.


Sensus penduduk menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dijalankan setiap dekade. Indonesia, bersama dengan beberapa negara lainnya, telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan sensus penduduk sekali setiap 10 tahun, yakni pada tahun-tahun berakhiran angka nol. Sejarah sensus di Indonesia yakni pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.


Pada sensus penduduk pertama hingga sensus keenam, menggunakan metode konvensional. Namun, pada tahun 2020 telah dilakukan perubahan dengan menggunakan metode baru yang menggabungkan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar pelaksanaan sensus tersebut.



Grafik Peningkatan Jumlah Penduduk dari Tahun 1961 Hingga Tahun 2020
Grafik Peningkatan Jumlah Penduduk dari Tahun 1961 Hingga Tahun 2020



Berikut adalah rangkuman dari data sensus penduduk Indonesia:


  1. Sensus pertama pada tahun 1961, jumlah penduduk 97,2 juta jiwa.
  2. Sensus kedua pada tahun 1971, jumlah penduduk 119,21 juta jiwa.
  3. Sensus ketiga pada tahun 1980,  jumlah penduduk 147,49 juta jiwa.
  4. Sensus keempat pada tahun 1990, jumlah penduduk 179,38 juta jiwa.
  5. Sensus kelima pada tahun 2000, jumlah penduduk 206,26 juta jiwa.
  6. Sensus keenam pada tahun 2010, jumlah penduduk 237,63 juta jiwa.
  7. Sensus ketujuh pada tahun 2020, jumlah penduduk 270,20 juta jiwa.



Registrasi penduduk


Registrasi penduduk adalah pencatatan mengenai identitas atau status dan kondisi penduduk yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pemerintah, dimulai dari level paling rendah seperti desa atau kelurahan. Informasi yang dihasilkan dari proses registrasi ini digunakan dalam membuat laporan detail tentang kependudukan seperti data kelahiran, data kematian, data pernikahan, data perceraian, adopsi anak, dan migrasi penduduk.


Informasi yang diperoleh dari registrasi penduduk lebih lengkap dibandingkan dengan sumber data lainnya, karena kemungkinan kesalahannya dalam pencatatan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk sangat minim.


Registrasi penduduk ini berjalan secara kontinu, oleh karena itu hasil registrasi ini disebut sebagai data statistik vital yang mencerminkan perubahan yang berlangsung secara terus-menerus. Jadi, registrasi penduduk ini berbeda dengan sensus dan survei penduduk yang hanya menggambarkan kondisi penduduk pada waktu tertentu saja. 



Survei penduduk


Survei penduduk adalah metode pencatatan data kependudukan yang  dilakukan setelah mendapatkan sampel yang sesuai untuk mewakili dari semua responden yang ada pada suatu negara. Survei penduduk menjadi solusi pencatatan penduduk yang lebih jelas dan mendalam. Sebab data dari sensus dan registrasi penduduk hanya memberikan data dasar terkait kependudukan dan kurang spesifik terkait perilaku masyarakat.


Hasil survei ini menambah informasi yang diperoleh dari Sensus Penduduk dan Registrasi Penduduk. Survei penduduk juga sering dilakukan oleh perusahaan untuk mengetahui perilaku konsumen secara langsung. Badan Pusat Statistik telah melakukan berbagai survei terkait penduduk, seperti Survei Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).



Sekian artikel kali ini tentang data kependudukan yang meliputi sensus, registrasi, dan survei penduduk. Semoga bermanfaat.


Tuliskan pendapat dan pertanyaanmu terkait artikel ini di kolom komentar ya sobat!.


Terimakasih.

Ini Perbedaan Sensus, Registrasi, dan Survei Penduduk
4/ 5
Oleh